Prabumulih,19 Juli 2022,Semenjak Surat Keterangan Usaha tidak lagi dikeluarkan oleh Pihak Kelurahan dan sudah diganti menjadi Nomor Induk Berusaha atau yang sering disingkat NIB. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Antusias Warga Kelurahan Muara dua juga semakin meningkat dalam membuat NIB guna untuk keperluan dalam usaha miliknya, kelurahan muara dua siap melayani jika ingin membuat NIB dengan syarat syarat yang harus disiapkan oleh warga yang memiliki usaha,syarat syarat pembuatan NIB yaitu Membawa pengantar dari RT/RW,mengisi Formulir yang sudah disiapkan oleh pihak Kelurahan,adapun gambaran dalam pengisian formulir pemilik usaha wajib menyiapkan Email dan Nomor Whatsapp yang aktif.
pemilik usaha juga bisa mengajukan sendiri dalam pembuatan NIB di Oss.go.id dan siap dibantu oleh petugas Kelurahan jika mengalami kendala.
pelaku usaha yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NIB tidak hanya yang berbentuk badan usaha, namun juga berlaku untuk individu atau perseorangan.
Posting Komentar