Tugas Pokok Fungsi Kasi Pemerintahan & Ketertiban Umum
1. Melayani PBB untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
2. Membuat laporan bulanan sesuai dengan ketentuan sebagai pelaporan kegiatan
Administrasi kependudukan.
3. Membuat surat pengantar untuk pembuatan KTP, KK, Surat Pindah,
Keterangan Kelahiran, Kematian sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
4. Menyusun administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
5. Menyusun administrasi pembuatan SPMHAT sesuai dengan ketentuan
agar tidak terjadi kesalahan.
6. Mengevaluasi data bidang pemerintahan dan ketertiban umum sesuai dengan
ketentuan sebagai bahan pelaporan.
7. Menyiapkan administrasi dan sarana / pra sarana kegiatan Linmas (Siskamling)
dan lain- lain bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran
Pelaksanaan.
8. Melakukan pendataan kegiatan sosial politik terutama yang berhubungan
dengan LSM, Parpol, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan sebagai bahan pelaporan.
9. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian bantuan bencana alam
untuk Masyarakat sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
10.Melakukan penyiapan administrasi dan sarana / pra sarana kegiatan pembinaan
Kamtib bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
11.Menyiapkan administrasi dan sarana / pra sarana kegiatan Pemilu bagi masyarakat
sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
12.Menyusun administrasi pembuatan Surat izin Keramaian, Ketentraman dan
Ketertiban bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan.
13.Melakukan pengawasan perizinan dalam berbagai kegiatan masyarakat sesuai
dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
14.Melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan di lingkungan kelurahan.
15.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan
maupun tertulis sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku
agar tidak terjadi kesalahan.
Posting Komentar