Tupoksi Kasi Kesra
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PELAYANAN UMUM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
- 1.Penyusunan perencanaan dan pengendalian di bidang Pelayanan Umum
- dan Kesejahteraan Sosial.
- 2.Memeriksa hasil kegiatan pencatatan dan pelaporan bencana alam,
- bantuan sosial pendidikan, olah raga dan lain-lain sesuai laporan
- yang diterima untuk di tindak lanjuti.
- 3.Memeriksa hasil inventarisasi Tunawisma, Tuna Susila, Penyandang Cacat,
- Yatim Piatu, Narapidana dan lain-lain sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
- agar bisa di bina.
- 4.Melaksanakan kegiatan dan perkembangan keagamaan (BAZ),
- hari besar islam sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran kegiatan.
- 5.Melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan Surat
- keterangan untuk menikah (N1 s/d N6) sesuai dengan ketentuan agar
- tidak terjadi kesalahan.
- 6.Mengolah data bahan rumus pengembangan pemberdayaan masyarakat
- diwilayah Kelurahan sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- 7.Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan
- masyarakat dan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan,
- keluarga berencana, dan pendidikan.
- 8.Melaksanakan pencatatan dan pelaporan dibidang pendidikan
- kesehatan meliputi pembinaan kesehatan, obat-obatan, penyakit menular,
- gizi,rumah sakit, puskesmas, tenaga medis, alat-alat medis dan pengobatan
- tradisional sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- 9.Melaksanakan pencatatan dan pelaporan dibidang sosial meliputi
- rehabilitasi penderita cacat, tunasusila, suasana sosial, PMI
- dan mahkamah sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksana.
- 10.Melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan di lingkungan Kelurahan.
11. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Lurah
sesuai dengan bidangnya agar tidak terjadi kesalahan
Posting Komentar