Tupoksi Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
- 1.Membagi tugas dalam memproses perencanaan dan pengendalian.
- 2.Mengevaluasi bahan guna penyuluhan daftar usulan rencana proyek
- pembangunan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- 3.Membimbing bahwa dalam pelaksanaan Musrenbang Kelurahan sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- 4.Merencanakan dan melaksanakan kegiatan DPD / K sesuai dengan ketentuan
- untuk kelancaran kerja.
- 5.Mengevaluasi dan memeriksa data potensi Kelurahan sesuai dengan
- ketentuan untuk kelancaran kerja.
- 6.Mengevaluasi pengisian Profil Kelurahan dan Monografi Kelurahan sesuai
- dengan ketentuan agar tidak terjadi kesalahan.
- 7.Membagi tugas kepada bawahan dalam memberikan pelayanan
- pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan
- agar tidak terjadi kesalahan.
- 8.Melaporkan kepada atasan tentang perkembangan keadaan perekonomian, perkoperasian, pertanian, perindustrian, dan tera ulang sesuai dengan kegiatan.
- 9.Membagi tugas kepada bawahan dalam memberikan pelayanan pembuatan SKU.
- 10.Melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan di lingkungan Kelurahan.
- 11.Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Lurah sesuai
- dengan bidangnya agar tidak terjadi kesalahan.
Posting Komentar