https://kelurahanmuaradua.blogspot.com/2025/05/peta-kelurahan-muara-dua.html PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT - Kelurahan Muara Dua
Lurah085266346144
Operator SPBE085384632005
Unborn 8.0 Blue Pointer

PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

 

   

PSM KELURAHAN MUARA DUA

1. ISMAIL 

2. RISA

3. SARI YANI

4. MAYOGA EKO SAPUTRA


Tahukah Kamu !

Salah satu pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berasal dari unsur masyarakat secara perorangan adalah Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM, yaitu: “warga masyarakat yang mempunyai kepedulian, memiliki wawasan dan komitmen pengabdian di bidang sosial kemanusiaan”. Keberadaan PSM telah diakui secara legal maupun formal melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat. Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 10 Tahun 2019, PSM merupakan SDM  Kesos yang wilayah kerja di desa atau kelurahan dan berstatus sebagai relawan sosial.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi 

1. Kedudukan PSM meliputi:

         a. Pekerja Sosial Masyarakat berkedudukan di desa/kelurahan

         b. Pekerja Sosial Masyarakat mempunyai wilayah kerja di desa/kelurahan, kecamatan,                                 kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 

2. Tugas PSM:

         a. Menginisiasi penanganan masalah sosial; 

         b. Mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan                                         kesejahteraan sosial;

         c. Sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat dalam penyelenggaraan                 kesejahteraan sosial

             Misal : mendampingi masyarakat saat Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai BST,dll

        d. Sebagai mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, 

        e. Memantau program penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

3. Fungsi PSM di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: 

        a. Perencana dan inisiator program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial

        b. Pelaksana dan pengorganisasi program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial 

        c. Pengembang kemitraan dan peningkatan kerjasama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,

        d. Pengendali program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 


Kriteria Kriteria PSM meliputi:

 1. Peduli kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) 

 2. Aktif melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik sendiri maupun bersama-sama, dan;   3. Mendapat pengakuan dari masyarakat dan organisasi yang menjadi wadah PSM. 

Persyaratan Menjadi PSM 

1. Warga Negara Republik Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 

3. Telah berumur 18 tahun ke atas

4. Sehat jasmani dan rohani 

5. Atas kemauan dan inisiatif sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun 

6. Memiliki jiwa dan kepedulian terhadap permasalahan sosial di 12 PEDOMAN PEMBERDAYAAN        PSM lingkungannya 

7. Telah mengikuti pelatihan dasar PSM dan bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial        lainnya 

8. Mengabdi untuk kepentingan kemanusiaan dan sosial

Karakteristik 

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta NKRI. 

3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. 

4. Rela berkorban, pantang menyerah, berani dan jujur dalam mewujudkan pengabdiannya di bidang        kemanusiaan dan pembangunan kesejahteraan sosial. 

5. Mengutamakan tugas dan pengabdian kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi atau golongan

6. Kreatif dan tanggap/peka terhadap lingkungan. 



Posting Komentar

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA KETUA TIM PENGGERAK PKK KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DAN KETUA DEKRANASDA KOTA PRABUMULIH

PALEMBANG – Hj.Linda Arlan dilantik sebagai Ketua TP PPK Kota Prabumulih.  Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, d...

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !